Pusat Informasi dan Komunikasi BPK

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK sebagai pelaksana tugas teknis PPID BPK serta unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, bertugas untuk melayani permintaan informasi dan pengaduan dari publik/masyarakat.

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK, yaitu:

1. Melalui telepon  : (0401) 3129309 / 082192542647
2. Melalui faksimili  : (0401) 3129441
3. Melalui kotak surat : Jl Sao-Sao No 10 Kendari 93100
4. Melalui website : https://sultra.bpk.go.id/
5. Melalui email  : ppid-sultra_[AT]_bpk.go.id
6. Melalui pos   : Pusat Informasi dan Komunikasi
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara
Jl Sao-Sao No 10, Kendari, Sulawesi Tenggara 93100
7. Datang langsung : Jl Sao-Sao No 10 Kendari 93100
Waktu Operasional PIK

PIK melayani publik/masyarakat setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) dengan jam operasinal sebagai berikut:

1. Senin s.d. Kamis : 09.00 s.d. 15.00
Istirahat : 12.00 s.d. 13.00
2. Jumat : 09.00 s.d. 15.00
Istirahat : 11.30 s.d. 13.00