Alur Layanan

 

Alur Layanan PIK

 

Pemohon

Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID

Atasan PPID BPK RI

harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis

 

Image

Jika pengaju keberatan puas

atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai

Jika pengaju keberatan tidak puas

atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi